Gara-Gara Jual Ipad Dian Dan Randy Kena Dakwaan Bodoh

Kemarin saya  lihat-lihat timeline orang di twitter yang sedang ramai membicarakan tentang Dian dan Randy yang ditangkap polisi gara-gara menjual Ipad melalui Internet, setelah mendengar berita lanjutannya tentang kejadian itu saya tidak habis fikir karena mereka didakwa Pasal 8 ayat 1 huruf J UU No 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 junto ayat 32 no 36/1999 tentang Telekomunkasi.

Kronologis ceritanya bermula ketika Randy berniat menjual 2 buah Ipad yang dia beli ketika liburan ke Singapura, lalu dia menjualnya ke Dian dan Dian menjualnya kembali melalui situs kaskus, nah dari situlah petaka ini bermuara, Dian mendapat tawaran dari seorang calon pembeli yang ternyata seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli. Mereka janjian ketemu di sebuah mall dikawasan Jakarta pada 24 November 2010 lalu, disitulah Dian ditangkap setelah polisi tersebut menanyakan buku panduan berbahasa Indonesia.

Pasal itu berisi tentang perlindungan konsumen yang isinya antara lain adalah penjual bisa mendapatkan sanksi bila barang tersebut berbeda atau tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan pembelinya sedangkan Dian dan Randy ditahan polisi dengan alasan mereka menjual barang yang tidak memiliki buku panduan berbahasa Indonesia, what th heck????

PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Pasal 8
1 Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang:
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau neto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan
menurut ukuran yang sebenarnya;
d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode,
atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan
barang dan/atau jasa tersebut;
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan
atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/
pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan
"halal" yang dicantumkan dalam label;
i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama
barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal
pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain
untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam
bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2 Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan
tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3 Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat
atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan
benar.
4 Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran

Saya lebih kaget ketika tadi membaca satu artikel di sebuah blog yang memberitahukan bahwa dalam undang-undang itu barang yang harus memiliki buku panduan berbahasa Indonesia hanya terbatas kepada produk yang tercantum di peraturan tersebut antara lain adalah DVD/VCD Player, Amplifier, Kalkulator, Kipas Angin, Kamera Digtal/Video, Fax, Dispenser, Freezer, Lemari Es, Mesin Cuci, Microphone, Monitor Komputer, AC, Blender, Magic Jar, Toaster, Printer, Mesin Fotocopy, TV, Piano Electric, Radio Cassete, Tape Mobil, Set TopBox, Setrika Listrik, Telpon Nirkabel, Telpon Seluler, Microwave Oven, Toaster dan Kompor Gas, sedangkan untuk produk seperti komputer dan tablet PC tidak terdaftar sebagai barang yang harus memiliki panduan berbahasa Indonesia...



0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Mendukung Iklan Internet Murah Efektif Berkualitas Indonesia dan Sepeda Motor Bebek Injeksi Kencang dan Irit Jupiter Z1